Total peserta tax amnesty sudah hampir mencapai 1 juta orang. Tercatat hingga hingga pukul WIB, jumlah pesertanya adalah dengan jumlah Surat Pernyataan Harta SPH Bila sampai dengan pukul WIB sore tadi, jumlah peserta tax amnesty mencapai dengan jumlah Surat Pernyataan Harta SPH yang disampaikan mencapai Keuangan Sri Mulyani merinci peserta tax amnesty dari beberapa daerah. Mulai dari DKI Jakarta mencapai wajib pajak dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 42,950 triliun."Rincian berdasarkan kepulauan di DKI tadi disampaikan pesertanya dan DKI mengumpulkan uang tebusan Rp 42,950 triliun," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 31/3/2017.Selanjutnya untuk di luar DKI Jakarta di Pulau Jawa jumlah peserta tax amnesty mencapai peserta dengan total uang tebusan mencapai Rp 35,550 Pulau Sumatera sendiri ada peserta tax amnesty dengan uang tebusan Rp 9,980 triliun. Tak kalah banyaknya adalah Kalimantan dengan total peserta mencapai dengan total tebusan mencapai Rp 2,86 triliun. Selanjutnya di Sulawesi ada peserta dengan jumlah tebusan mencapai Rp 1,710 triliun. Kemudian di Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku ada wajib pajak dengan total tebusan Rp 2,130 untuk wajib pajak besar di Kantor Pajak Besar dan Khusus ada wajib pajak dengan total tebusan Rp 17,680 triliun."Untuk LTO dan khusus yang tadi saya datangi, jumlah wajib pajak yang menangani perusahaan besar maupun orang pribadi dan super kaya julahnya dengan tebusannya Rp 17,680 triliun," tutur Sri Mulyani.
Suratkuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan. Demikian atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Contoh surat kuasa pengurusan penurunan daya listrik have an image from the.. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Mujiono Alamat : Jl. Informasi mengenai Contoh Surat Permohonan Tambah Daya Listrik Untuk Sekolahan.
KEWAJIBAN PELAPORAN TAHUNAN TAX AMNESTY REPATRIASI Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia REPATRIASI harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Pasal 1 ayat 3 PER-03/PJ/2017. DEKLARASI Banner Iklan KETENTUAN DAN TATA CARA PELAPORAN Pasal 4 PER-03/PJ/2017. ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 Disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak; Format Laporan formulir kertas hardcopy dan salinan digital softcopy, dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Informasi Harta adalah Per Akhir Tahun Buku Laporan Paling Lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PENGAWASAN DI KANTOR PAJAK Pasal 4 PER-03/PJ/2017. Apabila sampai batas waktu pelaporan WP tidak menyampaikan Laporan tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam jangka waktu paling lama 14 empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan, WP harus memberikaan tanggapan atau Menyampaikan Laporan. Respon Wajib Pajak , Apabila menyampaikan tanggapan namun tidak memenuhi ketentuan; tidak menyampaikan tanggapan; tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan. Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. BATAS PELAPORAN DAN PENGISIAN PERIODE PELAPORAN DEKLARASI Tahun Terbit Surat Keterangan Batas Akhir Penyampaian Laporan Periode Laporan 2016 Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016 - 31 Desember 2017 14 bulan. Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 12 bulan. Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 9 Oktober 2019 10 bulan. 2017 Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April 2017 - 31 Desember 2017 9 bulan. Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 12 bulan. Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. 1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 12 bulan. Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 9 April 2020 4 bulan. BATAS PELAPORAN DAB PENGISIAN PERIODE PELAPORAN REPATRIASI Tahun Terbit Surat Keterangan Batas Akhir Penyampaian Laporan Periode Laporan 2016 Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Desember 2016 - 31 Desember 2017 12 bulan. Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 12 bulan. Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 30 Desember 2019 12 bulan. 2017 Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Maret 2017 - 31 Desember 2017 9 bulan. Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 12 bulan. Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. 1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 12 bulan. Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 30 Maret 2020 3 bulan. KETENTUAN TERKAIT Pasal 38 PMK -118/ 2016 PMK-141/ Jo. PMK-165/ tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Bacajuga : Contoh Surat Kuasa Tax Amnesty. Ok kali ini dibawah akan admin sajikan beberapa contoh surat kuasa pengambilan uang yang bisa anda lihat dan ikuti tata cara penulinya yang lajim baik dan benar. Anda tinggal mengganti beberapa bagian saja dengan detail data diri anda sendiri tentunya ok langsung saja lihat beberapa contohnya dibawah
15votes, 36 comments. I heard that it is a program for people who hide their money outside the country. Normally, if you want to bring those money
KonsultanPajak Surabaya-Tax amnesty atau pengampunan pajak atau pengampunan nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sasaran dari RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) adalah Warga Negara
DetailSecond Tax Amnesty How Is It Different From The First Business The Jakarta Post, klik untuk melihat koleksi gambar lain di kibrispdr.org
A03iAT. 274 111 51 332 244 201 246 192 321
surat kuasa tax amnesty